Kamis, 29 November 2012

Dunia Islam: Toleransi Dalam Islam


TOLERANSI DALAM ISLditulis oleh andi asrul zani
http://duniakulagi.blogspot.com/2012/08/toleransi-dalam-islam.html




Toleransi Islam
 -  Salah satu ciri Islam Damai yang penting adalah, Islam berusaha untuk menguatkanperdamaian untuk umat manusia dan untuk tercapainya tujuan itu Islam meletakkan dasar toleransi beragama. Salah satu ajaran pokok Islam yang mendapat tempat pertama adalah pengakuan kebenaran semua utusan Tuhan yang diutus-Nya untuk petunjuk bagi manusia yang untuknya mereka diutus sejak masa Adam a.s. Kita baca dalam Alquran Suci:

“Dan untuk semua umat ada seorang rasul”. (10:48).
“Dan untuk setiap kaum ada petunjuk” (13:8). “
“dan sesungguhnya telah kami bangkitkan dalam setiap umat seorang rasul dengan ajaran ‘sembahlah Allah dan jauhilah Thagut.” (16:37).
“Dan tiada satu umat kecuali telah berlalu di dalamnya seorang pemberi peringatan.” (35:25)
Islam adalah agama pertama yang mengakui nabi-nabi dan seluruh agama yang diwahyukan walaupun nabi-nabi agama-agama terdahulu itu memusatkan perhatian mereka hanya kepada bangsa-bangsa dan suku-suku tertentu yang kepadanya mereka diutus. Nabi Suci Islam, Muhamamd saw diutus bukan hanya untuk bangsa Arab tetapi untuk seluruh manusia.
“Dan kami utus engkau sebagai Rasul bagi sekalian manusia”. (4:80)
“Katakanlah ‘Hai manusia , sesunggunya aku Rasulullah untuk kalian semua yang pada-Nya kerajaan langit dan bumi.” (7:159)
“Dan tidaklah kami utus engkau melainkan sebagai pembawa kabar suka dan pemberi peringatan kepada seluruh manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui .” (34:29)
Mari kita lihat kembali sejarah Islam dan lihatlah betapa prinsip-prinsip toleransi beragama diterapkan. Nabi Muhamamd saw dan pengikut beliau menderita bertahun-tahun oleh penganiayaan di Mekkah sebelum berhijrah ke tempat yang lebih aman di Madinah yang letaknya 200 mil dari Mekkah. Disana nabi Muhammad saw mengatur masyarakat kaum Muslimin dan salahsatu langkah per tama yang beliau ambil adalah mengadakan perjanjian dengan tiga golongan utama di Madinah meliputi kaum Yahudi, pengikut-pengikut beliau di Madinah (Anshor) dan golongan Muslim dari Mekkah (muhajirin). Dalam perjanjian per tama dengan golongan lain, kebebasan beragama diberikan kepada yang bukan muslim. Yahudi madinah bebas menjalankan agama mereka sendiri. Mereka bebas untuk hidup menurut kepercayaan dan amalan mereka sendiri. Meman tak diragukan bahwa kemudian mereka dihalau dari Madinah tetapi itu bukanlah disebabkan kepercayaan agama mereka namun disebabkan merka tidak setia kepada negara.
Nabi Suci 
Muhammad saw juga memberi jaminan kebebasan kepada kaum Kristen Najran, menjamin perlindungan terhadap jiwa, harta dan agama mereka. Bahwa gereja-gereja mereka tidak akan dihancurkan dengan cara apapun. Mereka tidak dibenarkan untuk diambil pajak nya secara tidak adil dan tidak dibenarkan ada gereja diruntuhkan untuk tujuan pembangunan Mesjid di tempat itu. Seandainya seorang Muslim menikahi wanita Kristen, wanita itu bebas menjalankan kewajiban agama nya sendiri. Orang-orang muslim harus siap membantu orang Kristen jika mereka perlu bantuan dalam memperbaiki tempat-tempat ibadah mereka. Kitab Suci Alquran secara jelas menjunjung perlakuan baik semua tempat ibadah dan juga kebebasan dalam memilihdan menjalankan agama:
“Jika tuhan tidak menolak manusia dengan sebagaian yang lain, niscaya diruntuhkan kebanyakan biara dan kuil dan Gereja dan Sinagog dan Mesjid yan dialamnya nama Tuhan banyak diingat. (22:41)
“tak ada Paksaan dalam agama” (2:257)
Islam lebih lanjut tidak membatasi keselamatan hanya untuk orang-orang Islam, Ayat berikut ini menunjukkan siapa saja yang beriman kepada Tuhan dan hari akhirat dan tulus serta beramal saleh tidak ada sebab untuk takut dan duka cita.
“Sesungguhnya mereka yang beriman, Yahudi dan Nasrani serta Sabiin yang percaya kepada Allah dan Hari Akhirat dan beramal saleh akan menerima ganjaran dari Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidak pula mereka berduka cita.”
Islam Tidak Disebarkan dengan Pedang
Ada satu kesalahpahaman yang berakar kuat bahwa Islam disebarkan dengan perdang, takada yang dapat lebih jauh kebenaran. Seperti telahdisebutkan Alquran menetapkan tak ada paksaan sama sekali dalam masalah agama.

“Dan Jika Tuhan engkau mau memaksakan kehendak-Nya pasti akan beriman mereka semua yang ada di bumi. Apakah engkau kemudian akan memaksa manusia menjadi beriman?” (10:100)
“Barangsiapa menghendaki biarlah dia beriman dan barangsiapa menghendaki biarlah dia kafir”. (18:30)
“Katakanlah: ‘Hai Manusia, telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu. Maka barangsiapa mengikuti mengikuti petunjuk adalah untuk kebaikan dirinya sendiri, dan barangsiapa sesat adalah merugikan dirinya sendiri. Dan aku tidak menjadi penjaga atas kamu.” (10:109)
“Tak ada paksaan dalam agama sesungguhnya telah nyata petunjuk daripada kesesatan.” (2:257)
“Jangan kalian mencaci maki berhala-berhala yang diseru selain Allah, sebab bila kalian melakukannya, mereka akan balas mencaci maki Allah disebabkan mereka tidak mengetahui.” (6:109)
Benar bahwa kaum musimin berperang tetapi mereka hanya dibenarkan melakukan di bawah ketentuan-ketentuan tertentu. Kitab Suci Alquran menyatakan:
“Diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi sebab mereka telah dianiaya dan sesungguhnya Allah berkuasa untuk menolong mereka. Yakni mereka yang diusir dari rumah-rumah mereka secara tidak adil hanya karena mereka mengatakan, ‘tuhan kami adalah Allah” (22: 40-41)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang telah memerangi kamu tetapi janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat-ayat ini mengizinkan kaum uslimin untuk berperang hanya ketika mereka menjadi korban agresi dan kemerdekaan beragama ada dalam bahaya. Setiap orang yang mempelajari sejarah Islam mengetahui bahwa untuk waktu lama nabi Suci Muhmammad saw dan para pengikut beliau dianiaya oleh para penentang dalam usaha mereka untuk menghapuskan Islam dan kaum muslimin awal di tanah Arab.
Islam berarti damai dan nabi Suci 
Muhammad saw selalu berusaha untuk menegakkan perdamaian dan membuat perjanjian-perjanjian damai dengan orang-orang yang memusuhi beliau, diantaranya adalah perjanjian Hudaibiah yang disetujui bahwa jika seorang kafir pergi kepada kaum muslimin dia harus dikembalikan. Perjanjian ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan yang digunakan terhadap orang kafir. Itu merupakan perjanjian toleransi beragama, Alquran hanya mengizinkan perang mempertahankan diri. Sungguh tidak benar bahwa Islam mengizinkan memasukkan orang bukan islam dengan kekerasan dan paksaan, kenyatannya musuh-musuh Islam yang mengangkat senjata memerangi kaum muslimin.
Ketika pasukan Salib Kristen merebut Yerusalem dari tangan kaum muslimin, mereka tanpa belas kasihan membantai penduduknya, tetapi ketika Salahuddin merebut kembali kota itu beliau memberi kebebasan kepada semua orang Kristen, membantu merkea dengan makanan dan uang serta memberi mereka kebebasan untuk pergi dan suatu jaminan untuk diri, harta dan gereja-gereja mereka dan kepada setiap orang mereka membayar jizyah yang ditetapkan bagi mereka.
Khalifah Umar r.a. mengeluarkan perintah berikut ini kepada pasukanIslam:

“Jangan menghancurkan pohon-pohon buah atau tanah pertanian di jalan yang kalian lalui. Adillah dan jagalah perasaan orang-orang lemah. Hormatilah pemuka-pemuka agama-agama yang tinggal di biara atau pertapaan dan berilah tempat di gedung mereka. (church History by Andrew Miller).
Bukan hanya orang-orang itu menikmati kehidupan toleransi Islam dibawah pemerintah muslim tetapi juga perlakuan baik, pertimbagnan dan pemikiran yang jujur. Toleransi pemerintah-pemerintah Islam ini telah diletakkan dengan tepat oleh H.J. Schoops:
“Derajat toleransi yang demikian tetap asing untuk (pemerintah)Kristen Eropa selama berabad-abad. (The Religion of Mankind)
Kadang-kaadang dinyatakan bahwa Islam tidak mengizinkan kaum muslimin menjalin hubungan dengan orang-orang dari agama-agama lain. Ini tidak benar dan tak ada dasar untuk keberatan ini.
Sepanjang sejarah kita dapati orang-orang bukan Islam hidup di bawah pemerintahan-pemerintahan Islam dengan menikmati perlakuan hormat dan penghargaan. Khalifah kedua, Umar r.a. Mengeluarkan perintah bahwa orang-orang Kristen dan YAHudi yang miskin harus dibantu dari perbendaharaan kaum muslimin (baitul Maal)
Banyak contoh toleransi Islam dapat dicatat dari sejarah Islam dan dapat juga dilihat di masa sekarang. Kaum muslimin telah dapat memenangkan orang-orang kepada Islam dengan kasihsayang, simpati dan kerendahan hati mereka.

Rabu, 28 November 2012

PENANGANAN LIMBAH KIMIA





PENANGANAN LIMBAH KIMIA
                   Tiap tahun limbah kimia semakin banyak, berjalan bersamaan dengan pertumbuhan jasa pelayanan analisis bahan dan produk serta laboratorium yang memberikan pelayanan kesehatan semakin banyak, Perguruan Tinggi yang menyediaakan jasa pelayanan analisis bahan dan produk dengan kegiatan pengembangan penelitian  semakin banyak, kemudian kualitas air limbah yang dihasilkan pada penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk yang mengandung berbagai zat kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air sungai jika dibuang langsung ke badan air penerima, dan beberapa departemen pemerintahan saat ini juga banyak mengembangkan pelayanan analisis bahan dan produk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, demi menjaga kesehatan masyarakat yang menjadi tujuan pembelajaran dari Higiene dan Sanitasi Laboratorium, penanganan limbah kimia yang merupakan pengolahan sisa bahan kimia yang telah dipergunakan dalam suatu kegiatan analisis penelitian di Laboratorium.
                   Sumber air limbah dapat berasal dari       : a) Bahan kimia yang telah dipergunakan untuk melakukan analisis bahan, produk dan kegiatan penelitian, b) Bahan kimia sisa, bahan kimia yang telah kadaluwarsa (tidak terpakai) dan sisa sampel yang sudah tidak terpakai, c) Pencucian peralatan-peralatan yang telah dipergunakan dalam melaksanakan analisis dan kegiatan penelitian, d) Limbah cair yang berasal dari wastetafle (alat cuci tangan).
                   Dalam peraturan pemerintah, pertama setiap organisasi (perusahaan) yang menghasilkan air limbah dengan konsentrasi dan volume (debit) melebihi Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai, kedua peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup tentang AMDAL dan UKL-UPL, Linbah B3 serta Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air Limbah dan peraturan lainnya sebagai acuan.
                   Berikut data kualitas air yang saya kutip dari suatu blog            :
Berdasarkan analisis laboratorium pada salah satu perusahaan penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk diketahui kualitas air limbah yang ada seperti berikut :
COD         :  300 - 375 mg/L
BOD         :  145 mg/L
pH            :  5-6 

Berdasarkan data kualitas air limbah tersebut, dimana banyak mengandung berbagai jenis bahan kimia dan sifatnya anorganik, maka air limbah ini dapat dilakukan pengolahan secara kimia-fisik dengan tahapan proses pengolahan seperti berikut :
1.                  Penampungan air limbah,  Air limbah yang berasal dari laboratorium dialirkan menuju bak penampung air limbah, waktu tinggal dalam bak penamung ini ditetapkan kurang lebih 12 jam
2.                  Proses Netralisasi , Air limbah yang berada dalam bak penampung air limbah dipompa menuju tangki netralisasi, pada tangki netralisasi ditambahkan bahan kimia yang bersifat basa untuk menaikkan derajat keasaman (pH) hingga maksium pH 8. Pada tangki ini waktu tinggalnya kurang lebih 5-10 menit dan disertai dengan pengadukan berkecepatan 50-100 rpm dan juga dipasang pH kontrol hal ini sangat penting agar pH air limbah tidak terlalu tinggi yang dapat mempersulit proses koagulasi.
3.                  Proses Koagulasi, Air limbah yang telah mengalami proses netralisasi dialirkan secara gravitasi menuju bak koagulasi. Pada bak koagulasi ditambahkan bahan kimia aluminium sulfat (tawas), penambahan tawas dapat menurunkan derajat keasaman (pH), perlu pengaturan pembuatan larutan aluminium sulfat dan laju alirnya agar pH tidak turun terlalu besar. Pada bak koagulasi dilakukan pengadukan cepat dengan kecepatan 100 rpm dan waktu tinggal 5 - 15 menit. 
4.                  Proses Flokulasi, Air limbah yang telah mengalami proses koagulasi dialirkan secara gravitasi menuju bak flokulasi. Pada bak flokulasi ditambahkan bahan kimia Ploy aluminium chlorida (PAC) atau flokulan lainnya, penambahan flokulan dapat menurunkan derajat keasaman (pH) tergantung jenis flokulan yang dipergunakan tetapi perubahan pH nya kecil, perlu pengaturan pembuatan larutan flokulan dan laju alirnya agar flok yang terbentuk dapat mengendap (terkadang flok dapat mengapung).  Pada bak flokulasi dilakukan pengadukan lambat dengan kecepatan < 50 rpm dan waktu tinggal 30-45 menit.  
5.                  Proses Pemisahan Flok I,  Air limbah yang telah mengalami proses flokulasi  dialirkan secara gravitasi menuju bak clarifier. Pada bak clarifier akan terjadi pemisahan antara air limbah dan flok yang terbentuk, penggunaan clarifier sebagai alat pemisah karena flok akan mengendap, jika flok yang terbentuk mengapung maka alat pemisah yang dipergunakan adalah "bak pengapung yang disertai scraper pada bagian atas". Pada clarifier waktu pengendapan kurang lebih 4-6 jam dan pengeluaran flok dapat diatur dengan "Timer". Air limbah hasil pengolahan akan mengalir dari bagian atas clarifier dan dialirkan menuju tangki "Adsorpsi". Tangki adsorpsi ini diisi karbon aktif yang granul dan air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai. 
6.                  Proses Pemisahan Flok II, Flok yang keluar dari bagian bawah clarifier dialirkan menuju bak sand filter. Bak sand filter dibuat terdiri dari 2 (dua) bagian, hal ini dilakukan agar proses pemisahan flok dapat berlangsung secara kontinyu. Satu beroperasi dan yang satu dibersihkan. Sand filter terbuat dari satu media yaitu pasir kuarsa dengan tinggi 50-75 cm. Air limbah yang keluar dari sand filter dimasukan ke tangki "Adsorpsi". Air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai. 
7.                  Analisis kualitas air hasil pengolahan, air limbah yang keluar perlu dilakukan analisis untuk meyakinkan kualitas air limbah aman untuk dibuang.  
Dan hasil dari proses pengolahan tersebut adalah :
COD  :50 - 75 mg/l
BOD  : 30 - 45 mg/l
pH      : 6-7

Selain limbah dari hasil kegiatan di Laboratorium, Industri kimia juga merupakan salah satu penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Bahkan merupakan salah satu penghasil terbesar bila dibandingkan dengan sumber-sumber lain. Bahan kimia B3 di industri biasanya digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong atau reagen untuk analisa di laboratorium. Sebagai contoh, asam klorida digunakan sebagai bahan baku pada industri plastik. Sedangkan katalis nikel digunakan sebagai katalisator pada industri pupuk urea. Limbah bahan kimia yang dihasilkan dari industri dapat dikelompokkan menjadi limbah padat dan limbah cair. Termasuk di dalamnya adalah kemasan dan material lain yang terkontaminasi bahan kimia B3 tersebut, dikelompokkan juga ke dalam limbah B3.
Di Indonesia, pemerintah melalui Departemen Lingkungan Hidup telah menetapkan aturan yang jelas mengenai penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Industri. Salah satu peraturan yang mengatur masalah limbah B3 ini adalah Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995, yaitu tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.

2.      menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.

3.      menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.

4.      mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.

5.      limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
b. dilakukan upaya 3R atau 
reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai             sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung      aaakegiatan industri tertentu.

6.      pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.

7.      menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.

8.      tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.

Upaya terbaik dalam pengelolaan limbah kimia B3 tentu adalah dengan mengurangi dari sumbernya. Artinya pihak industri harus melakukan waste prevention, waste elimination, waste reduction atau material replacement bahan kimia B3 yang digunakan dengan bahan kimia tidak berbahaya atau yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Sebagai rujukan utama pengelolaan limbah kimia B3 selain peraturan yang dikeluarkan pemerintah, adalah 
Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS. Di dalam MSDS dijelaskan tata cara pengelolaan limbah kimia tersebut.

Salam Perkenalan

Assalamu'alaikum.. 

ini  Ini adalah postingan pertama ku ^^
semoga nantinya blog ini bisa bermanfaat :)

Wassalamu'alaikum.

Don't Let Me Fall

Underneath the moon, underneath the stars
Here's a little heart for you
Up above the world, up above it all
Here's a hand to hold on to

But if I should break, if I should fall away
What am I to do?
I need someone to take a little of the weight
Or I'll fall through

You're just the one that I've been waiting for
I'll give you all that I have to give and more
But don't let me fall

Take a little time, walk a little line
Get the balance right
Give a little love, gimme just enough
So that I can hang on tight

We will be alright, I'll be by your side